Jangan berzina
Perintah ketujuh ini memiliki sanksi yang keras. Pasangan yang
terbukti berzina harus dihukum rajam sampai mati (Im. 20:10).
Hukuman yang keras ini menunjukkan bahwa perzinaan adalah
pelanggaran prinsip moral berat karena sifatnya yang merusak
ikatan perjanjian. Prinsip moral itu ditegakkan oleh Allah
ketika pasangan manusia pertama di-ciptakan-Nya. Keduanya
diberkati sebagai pasangan yang dipersatukan oleh Allah sendiri.
Persatuan itu diteguhkan Allah dalam pernikahan kudus (Kej.
2:24-25). Jadi, pelanggaran terhadap persatuan tersebut baik
oleh perceraian maupun hadirnya pihak ketiga adalah dosa.
Dalam perzinaan, ada dua pihak yang terkena dampak paling besar
secara langsung, yakni istri/suami dari pasangan yang berzina
dan anak-anak mereka. Kedua pihak ini akan mengalami penderitaan
dahsyat. Jika pasangan suami/istri memutuskan untuk berpisah
maka akan terjadi dampak yang lebih menghancurkan. Pasangan akan
mengalami kekecewaan yang dahsyat sedangkan anak-anak akan
mengalami trauma karena orang tua mereka bercerai. Dosa
perzinaan mengakibatkan kerusakan dahsyat pada sistem keluarga,
masyarakat, dan bangsa. Bagaikan riak air yang muncul di
permukaan akibat batu yang dijatuhkan ke dalam air, demikian
dosa perzinaan memiliki dampak yang meluas dan memengaruhi
banyak orang di sekelilingnya.
Pada masa kini, tujuan Iblis adalah menjatuhkan para hamba Tuhan dan
anak-anak Tuhan ke dalam dosa seks. Gereja tidak boleh
menurunkan standar kekudusan pernikahan agar sesuai dengan gaya
dunia. Bimbingan dan pembinaan pranikah perlu dikembangkan bagi
para calon pasangan muda sebelum pernikahan mereka diberkati di
gereja. Gereja juga harus memberi perhatian kepada kenyataan
hidup pa-sangan-pasangan suami istri supaya keintiman sejati
terus terpelihara.
Camkan:
Kehidupan keluarga yang tidak kudus akan menye-babkan kesaksian
gereja bagi dunia ini menjadi lumpuh.