Jangan berzina
    Perintah ketujuh ini memiliki sanksi yang keras. Pasangan yang 
    terbukti berzina harus dihukum rajam sampai mati (Im. 20:10). 
    Hukuman yang keras ini menunjukkan bahwa perzinaan adalah 
    pelanggaran prinsip moral berat karena sifatnya yang merusak 
    ikatan perjanjian. Prinsip moral itu ditegakkan oleh Allah 
    ketika pasangan manusia pertama di-ciptakan-Nya. Keduanya 
    diberkati sebagai pasangan yang dipersatukan oleh Allah sendiri. 
    Persatuan itu diteguhkan Allah dalam pernikahan kudus (Kej. 
    2:24-25). Jadi, pelanggaran terhadap persatuan tersebut baik 
    oleh perceraian maupun hadirnya pihak ketiga adalah dosa.
Dalam perzinaan, ada dua pihak yang terkena dampak paling besar 
    secara langsung, yakni istri/suami dari pasangan yang berzina 
    dan anak-anak mereka. Kedua pihak ini akan mengalami penderitaan 
    dahsyat. Jika pasangan suami/istri memutuskan untuk berpisah 
    maka akan terjadi dampak yang lebih menghancurkan. Pasangan akan 
    mengalami kekecewaan yang dahsyat sedangkan anak-anak akan 
    mengalami trauma karena orang tua mereka bercerai. Dosa 
    perzinaan mengakibatkan kerusakan dahsyat pada sistem keluarga, 
    masyarakat, dan bangsa. Bagaikan riak air yang muncul di 
    permukaan akibat batu yang dijatuhkan ke dalam air, demikian 
    dosa perzinaan memiliki dampak yang meluas dan memengaruhi 
    banyak orang di sekelilingnya.
Pada masa kini, tujuan Iblis adalah menjatuhkan para hamba Tuhan dan 
    anak-anak Tuhan ke dalam dosa seks. Gereja tidak boleh 
    menurunkan standar kekudusan pernikahan agar sesuai dengan gaya 
    dunia. Bimbingan dan pembinaan pranikah perlu dikembangkan bagi 
    para calon pasangan muda sebelum pernikahan mereka diberkati di 
    gereja. Gereja juga harus memberi perhatian kepada kenyataan 
    hidup pa-sangan-pasangan suami istri supaya keintiman sejati 
    terus terpelihara.
Camkan:
    Kehidupan keluarga yang tidak kudus akan menye-babkan kesaksian 
    gereja bagi dunia ini menjadi lumpuh.