Perkawinan dan Perceraian

Matius 19:1-15
Minggu ke-8 sesudah Epifania
Perceraian adalah masalah klasik yang telah berlangsung sejak dahulu sampai sekarang. Pada masa lampau, alasan perceraian adalah seorang suami atau istri selingkuh atau melakukan perzinaan. Sedangkan di masa kini, alasan perceraian selalu dikaitkan dengan ketidakcocokan satu dengan lainnya. Kemana pun Yesus mengajar dan melakukan penyembuhan, Ia selalu diganggu oleh rohaniwan Yahudi. Salah satunya adalah kelompok Farisi. Kaum Farisi yang datang mencobai Yesus berasal dari aliran yang berbeda, yakni: aliran Shammai dan Hillel. Mereka mengajukan pertanyaan yang menjebak tentang perceraian dengan menambah kata ???dengan alasan apa saja??? (1-3). Dengan kata tersebut seolah-olah perceraian mudah mendapat dasar hukumnya. Yesus tidak menjawab pertanyaan mereka, melainkan mengembalikan fungsi utama sebuah perkawinan dalam konteks penciptaan (4-6). Di sini, Yesus mengingatkan kaum Farisi bahwa perkawinan bukan kontrak sosial, melainkan memiliki unsur kerohanian yang diikat dalam kekudusan nama Allah. Karena kedegilan hati manusia, perceraian seolah-olah ???diizinkan??? Allah, padahal tidak sama sekali (7-9). Menanggapi kerumitan dalam perkawinan, para murid Yesus menyarankan lebih baik selibat saja (10). Persoalan seseorang memilih tidak menikah bukan perkara mudah. Banyak faktor lain yang menjadi sebab musababnya (12). Jadi, tidak bisa serta-merta melihat satu persoalan yang rumit dengan menarik kesimpulan yang dangkal. Di sini harus ada hikmat Allah untuk dapat memahami hal itu (11). Tujuan Allah menciptakan manusia sepasang bukan untuk memiliki keturunan saja, tetapi juga menemukan belahan jiwanya. Dengan pasangannya, mereka dapat bertumbuh dalam kasih, keadilan, dan kebenaran Allah menjadi keluarga yang kudus dan diperkenan Allah. Jika prinsip ini diterapkan sepenuh hati, mustahil terjadi perceraian. Bagaimana kondisi keluarga Anda? Harmonis atau bergejolak atau hampir karam? Berdoalah agar Allah memulihkan relasi di antara keluarga Anda!??
Togap D. Alam
Scripture Union Indonesia © 2017.