Dibenarkan karena iman

Roma 4:16-25

Salah satu pengajaran penting iman Kristen adalah konsep dibenarkan
oleh iman. Ini membuat Kristen unik di antara agama-agama. Semua
agama menegaskan pentingnya berbuat baik, melakukan amal, dan
mematuhi hukum untuk mendapatkan keselamatan karena konsep
"dibenarkan oleh perbuatan". Alkitab saja yang mengajarkan
"dibenarkan karena iman".


Konsep dibenarkan oleh iman sudah muncul di PL dan mendasari
kehidupan umat dalam beriman. Abraham adalah orang yang
dibenarkan karena iman. Ia percaya kepada janji Allah tentang
memiliki keturunan yang akan menjadi bangsa yang besar. Abraham
percaya dan Tuhan menyatakan dia sebagai orang yang benar (Kej.
15:6).


Taurat juga mengajarkan konsep ini. Umat Israel diminta untuk
melakukan ritual persembahan kurban untuk pengampunan dosa
mereka. Inti ritual itu bukan pada ketaatan tetapi kepada
kepercayaan bahwa inilah cara Tuhan untuk mengampuni umat-Nya.
Inilah iman/percaya yang membenarkan.


Saat Habakuk bergumul dengan Allah mengenai bangsa jahat, yaitu
Kasdim, yang Tuhan pakai untuk menghakimi umat Tuhan, Tuhan
menjanjikan keadilan-Nya akan dinyatakan, musuh yang jahat pasti
dihukum. Umat Tuhan harus tetap percaya karena melalui percaya
itu mereka diselamatkan (Hab. 2:4).


Konsep dibenarkan oleh iman mencapai puncaknya di PB. Tidak seorang
pun yang mampu hidup benar di hadapan Tuhan (Rm. 3:10) karena
semua manusia sudah berbuat dosa (Rm. 3:23). Status mereka
adalah orang berdosa atau terhukum. Namun Kristus sudah mati
bagi orang berdosa. Maka orang yang percaya pada karya Kristus
itu sudah diampuni dosanya. Ia menjadi orang yang dibenarkan.
Secara legal, kebenaran Kristus sudah diberlakukan kepada orang
yang percaya. Dia bukan lagi orang berdosa, tetapi orang benar.


Status baru ini memberi kepastian bagi orang percaya bahwa ia sudah
diselamatkan dan Tuhan menjamin keselamatannya. Saat ia gagal
atau jatuh, ia berani mengakuinya dan meminta pengampunan-Nya
lagi. Dengan berani, ia menjalani hidupnya di dalam ketaatan
akan firman-Nya.

Scripture Union Indonesia © 2017.