Tidak jujur dalam bisnis.

Ulangan 25:11-19
Minggu ke-6 sesudah Pentakosta

Masyarakat Israel adalah masyarakat yang diatur oleh Hukum
Taurat pemberian Allah. Hukum Taurat mengatur perilaku mereka
sehari-hari. Salah satu perilaku itu diwujudkan dengan hidup
jujur terhadap sesamanya.


Peraturan di ayat 13-16 diberikan guna mengatur transaksi dagang
agar dilakukan dengan jujur. Kejujuran dalam transaksi dagang
ditekankan pada penggunaan batu timbangan dan efa. Batu
timbangan adalah alat untuk mengukur berat. Sedangkan efa adalah
alat untuk mengukur volume. Pedagang yang tidak jujur
menggunakan batu timbangan yang lebih berat dari seharusnya agar
mendapatkan lebih banyak. Misalnya, ia membeli 100 kg beras.
Dengan batu timbangan yang beratnya 1.05 kg, ia mendapatkan 105
kg beras. Ketika ia menjual beras itu, ia menggunakan batu
timbangan yang lebih ringan (ayat 0,95 kg). Dengan demikian
pembeli dirugikan setengah ons setiap kilonya. Demikian pula
pedagang yang tidak jujur menggunakan efa yang lebih besar untuk
mendapatkan jerami lebih banyak, namun ia menjual jerami itu
dengan menggunakan efa yang lebih kecil. Praktik seperti ini
mungkin lazim kita temui pada masa kini di pasar.


Tindakan berdagang yang tidak jujur seperti ini dilarang oleh Hukum
Taurat dengan dua alasan: Pertama, adalah "supaya lanjut umurmu
di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN Allahmu" (ayat 15).
Penipuan dalam jangka panjang tidak dapat ditutupi. Bila
ketahuan, si penipu akan kehilangan kepercayaan dari
pelanggannya dan hidup tidak sejahtera. Masyarakat dan bangsa
menjadi rusak bila ketidakjujuran merajalela. Kedua, orang yang
berbuat curang adalah kekejian di hadapan Tuhan, oleh karena itu
Ia akan menghukum setiap tindakan ketidakjujuran yang dilakukan
oleh umat-Nya. Tuhan menuntut orang Kristen untuk hidup jujur,
bukan hanya jujur dalam perdagangan saja tetapi juga jujur dalam
segala tindakan sehari-hari.


Camkanlah:
Tuhan tidak senang terhadap ketidakjujuran. Hidup tidak jujur
menyebabkan Anda tidak menjadi berkat bagi orang lain.

Scripture Union Indonesia © 2017.