Menjaga nama dan kehormatan keluarga.

Ulangan 25:5-10
Minggu ke-6 sesudah Pentakosta

Rencana Allah menjadikan Israel suatu umat yang besar dan
terhormat, tampak dalam aturan ini. Kematian tidak perlu membuat
garis keturunan seseorang terhenti, tidak juga membuat seorang
janda terlantar. Rencana Allah di dalam umat-Nya tidak dapat
dihentikan oleh kematian.


Perikop ini mengatur bagaimana nama dan kehormatan keluarga dijaga
melalui pernikahan levirat (=pernikahan ipar). Bila suami
meninggal sebelum memiliki keturunan untuk meneruskan namanya,
maka saudara pria yang tinggal bersamanya berkewajiban menikahi
janda saudaranya itu untuk memberi keturunan. Anak sulung hasil
pernikahan diakui sebagai keturunan suami yang sudah meninggal
itu (ayat 5-6). Adakalanya, saudara pria yang meninggal itu
tidak mau melakukan pernikahan levirat tersebut. Hukum Taurat
memperhitungkan kemungkinan itu, walaupun tidak
merekomendasikannya bahkan mencelanya (ayat 7-10).


Mengapa pernikahan levirat pada masa itu dianggap penting? Pertama,
agar nama dan kehormatan keluarga dipelihara. Hal ini dianggap
penting karena pada masa itu ikatan kekeluargaan dalam suatu
komunitas lebih kuat dibandingkan hak individu. Betapa beda
dengan masa kini, orang cenderung peduli diri sendiri, dan
ikatan kekeluargaan dianggap penghalang bagi kebebasan pribadi.
Kedua, melalui pernikahan levirat si janda terpelihara hidupnya.
Pada masa itu penghargaan kepada kaum wanita masih rendah. Jika
ia tidak memiliki anak laki-laki, ia dianggap tidak berguna.
Terlebih bila suaminya meninggal, ia dianggap sudah mati, atau
bukan tanggung jawab siapapun. Ini tidak boleh terjadi di antara
umat Allah.


Orang Kristen harus menjadi teladan dalam menjaga nama keutuhan dan
kehormatan keluarga. Keindahan hubungan keluarga Kristen adalah
kesaksian tentang kebenaran iman kita.


Camkanlah:
Taurat mengajarkan kepedulian terhadap sesama dimulai dengan
kepedulian dalam keluarga. Orang yang tidak peduli terhadap
anggota keluarganya sendiri, tidak mungkin peduli kepada orang
lain!

Scripture Union Indonesia © 2017.