52 - Ia Mendengarkan dan Menyelamatkan
… diselamatkan-Nya mereka dari kecemasan mereka,
disampaikan-Nya firman-Nya dan disembuhkan-Nya mereka,
diluputkan-Nya mereka dari liang kubur.
Mazmur 107:19-20

Ia Mendengarkan dan Menyelamatkan

Pujian ini memperlihatkan keyakinan bahwa orang menderita sakit karena telah berlaku dosa (ay. 17a). Ini bukan hanya keyakinan pemazmur, tetapi juga keyakinan umum dalam masa Perjanjian Lama. Keyakinan ini telah diterima secara umum bahwa orang-orang yang berdosa menerima hukuman Allah, salah satunya berupa penyakit. Di masyarakat, hukuman tentu diberlakukan jika yang bersangkutan didapati bersalah dan terbukti oleh setidaknya dua orang saksi. Bagaimana dengan yang tidak ketahuan? Dari sinilah keyakinan itu diperdebatkan. Tidak semua orang yang berlaku dosa ditemukan dan disaksikan oleh orang lain di hadapan mahkamah agama. Karena itu, ”sakit yang diderita karena telah berlaku dosa” tidak dapat diberlakukan secara umum.

Bacaan ini menitikberatkan kesaksian pemazmur bahwa Allah mendengarkan seruan orang-orang yang mengalami kesesakan dalam hidupnya. Allah yang kudus dan tidak bercela itu membuka mata hati dan telinga-Nya untuk memerhatikan keluhan umat-Nya. Meski kita bercela dan penuh dosa, Allah ada bersama kita untuk mendengarkan keluh-kesah dan rintihan kita.

Pada masa kini kehadiran Allah lebih dekat lagi dengan adanya Alkitab. Melalui pembacaan firman tertulis ini kita dapat mendekatkan diri kepada-Nya selama masa sakit. Di dalam Alkitab kita dapat memahami kehendak Allah untuk keselamatan kita, termasuk upaya Allah dalam melepaskan kita orang berdosa dari berbagai hukuman di masa yang akan datang. Jaminan Allah akan ketenangan dan kepastian masa depan akan menambah imunitas jasmani kita saat ini. (ESH)

Doa: Sakit ini bukan karena dosa-dosa yang kulakukan. Yang kuhadapi kini memang berat. Tetapi, Engkau selalu mendengarkan seruan hatiku, dan kesembuhan serta keselamatan dari-Mu tetaplah pasti. Dalam iman aku percaya.

Untuk Mendengarkan Audio Klik Link dibawah ini
Scripture Union Indonesia © 2017.